JUKNIS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH 2021 ( ARKAS, JUKNIS, SIPLah )


DOWNLOAD JUKNIS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH 2021 ( ARKAS, JUKNIS, SIPLah )

 Inti Perubahan Permendikbud No 8 - No. 19 / 2020 Pasal 9A

1. Selama andemi Covid-19 :
➢ pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian
pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik
➢ pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian
cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya.

2. Honor paling banyak 50% (lima puluh persen) tidak berlaku selama masa
Pandemi Covid-19
3. Honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi
persyaratan :
➢ tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
➢ belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
➢ memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa
Pandemi Covid-19

4. Berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya status
Kedaruratan Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pengguanan Dana BOS 

1. Kegiatan PPDB
❖formulir dan publikasi
❖PLS
❖penentuan peminatan (Negeri ) / dan tes bakat skolastik
atau tes potensi akademik ( Swasta )
❖pendataan ulang
❖kegiatan lainnya yang relevan;

2. Pengembangan Perpustakaan

a) penyediaan buku teks utama
b) penyediaan buku teks pendamping
c) penyediaan buku non teks
d) pembiayaan lain yang relevan

3 Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler

a) kegiatan pembelajaran meliputi:
❖ penyediaan alat/bahan
❖ remedial, pengayaan dan persiapan ujian;
❖ media pembelajaran berbasis teknologiinformasi dan komunikasi, spt buku elektronik;
❖ pembelian atau langgananbuku digital dan/atauaplikasi pembelajaran digital;
❖ pembelian perangkatlunak, dan/ataupengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran; 
❖ literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di ekolah; dan/atau
❖ kegiatan pembelajaran lain yang relevan
 
b) kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
❖ sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
❖ mengikuti kegiatan/lombadi dalam negeri; dan/atau
❖ pembiayaan lain yang relevan

4. Asesmen/Evaluasi Pembelajaran

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
❖penyelenggaraan UH, UTS, UAS, Ulangan Kenaikan Kelas, US, USBK dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
❖pembiayaan lain yang relevan

5. Pembiayaan Administrasi Sekolah

➢ pembelian alat dan/atau bahan habis pakai
➢ pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah
➢ pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
➢ biaya perjalanan
➢ penggandaan laporan
➢ pembiayaan laman Sekolah dengan domain sch.id;
➢ pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya; keamanan dan kebersihan Sekolah;
➢ pembiayaan pengelolaanSekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerianantara( ARKAS, E-Rapor, Dapodik;
➢ menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnyasesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atauperbaikan; { daerah terpencil}
➢ bencana alam
➢ konsumsi
➢ pembiayaan lain yang relevan

6. Pengembangan Profesi GTK

1. mengikuti / menyelenggarakan kegiatan pengembangan/peningkatan kompetensi GTK;
2. pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi GTK
3. pembiayaan lain yang relevan

7. Langganan Daya dan/atau Jasa

1. pemasangan baru,
2. penambahan kapasitas,
3. pembayaran langganan rutin, atau
4. pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;

Selengkapnya tentang Juknis ARKAS,SIPlah dan Penggunaan BOS tahun 2021 dapat anda download pada link dibawah 

DOWNLOAD

0 Response to "JUKNIS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH 2021 ( ARKAS, JUKNIS, SIPLah )"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel