JUKNIS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH 2021 ( ARKAS, JUKNIS, SIPLah )
DOWNLOAD JUKNIS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH 2021 ( ARKAS, JUKNIS, SIPLah )
Inti Perubahan Permendikbud No 8 - No. 19 / 2020 Pasal 9A
1. Selama andemi Covid-19 :
➢ pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian
pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik
➢ pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian
cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya.
2. Honor paling banyak 50% (lima puluh persen) tidak berlaku selama masa
Pandemi Covid-19
3. Honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi
persyaratan :
➢ tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
➢ belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
➢ memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa
Pandemi Covid-19
4. Berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya status
Kedaruratan Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pengguanan Dana BOS
1. Kegiatan PPDB
❖formulir dan publikasi
❖PLS
❖penentuan peminatan (Negeri ) / dan tes bakat skolastik
atau tes potensi akademik ( Swasta )
❖pendataan ulang
❖kegiatan lainnya yang relevan;
2. Pengembangan Perpustakaan
a) penyediaan buku teks utama
b) penyediaan buku teks pendamping
c) penyediaan buku non teks
d) pembiayaan lain yang relevan
3 Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler
a) kegiatan pembelajaran meliputi:
❖ penyediaan alat/bahan
❖ remedial, pengayaan dan persiapan ujian;
❖ media pembelajaran berbasis teknologiinformasi dan komunikasi, spt buku elektronik;
❖ pembelian atau langgananbuku digital dan/atauaplikasi pembelajaran digital;
❖ pembelian perangkatlunak, dan/ataupengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
❖ literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di ekolah; dan/atau
❖ kegiatan pembelajaran lain yang relevan
b) kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
❖ sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
❖ mengikuti kegiatan/lombadi dalam negeri; dan/atau
❖ pembiayaan lain yang relevan
4. Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
❖penyelenggaraan UH, UTS, UAS, Ulangan Kenaikan Kelas, US, USBK dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
❖pembiayaan lain yang relevan
5. Pembiayaan Administrasi Sekolah
➢ pembelian alat dan/atau bahan habis pakai
➢ pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah
➢ pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
➢ biaya perjalanan
➢ penggandaan laporan
➢ pembiayaan laman Sekolah dengan domain sch.id;
➢ pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya; keamanan dan kebersihan Sekolah;
➢ pembiayaan pengelolaanSekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerianantara( ARKAS, E-Rapor, Dapodik;
➢ menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnyasesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atauperbaikan; { daerah terpencil}
➢ bencana alam
➢ konsumsi
➢ pembiayaan lain yang relevan
6. Pengembangan Profesi GTK
1. mengikuti / menyelenggarakan kegiatan pengembangan/peningkatan kompetensi GTK;
2. pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi GTK
3. pembiayaan lain yang relevan
7. Langganan Daya dan/atau Jasa
1. pemasangan baru,
2. penambahan kapasitas,
3. pembayaran langganan rutin, atau
4. pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
Selengkapnya tentang Juknis ARKAS,SIPlah dan Penggunaan BOS tahun 2021 dapat anda download pada link dibawah
0 Response to "JUKNIS MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH 2021 ( ARKAS, JUKNIS, SIPLah )"
Post a Comment