Edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2021
Surat Edaran (SE) Mendikbud tentang Peniadaan UN 2021
Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Ringkasan isi Surat Edaran (SE) Mendikbud Tentang Peniadaan UN 2021 berisi keterangan sebagi berikut :
- Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan ditiadakan
- Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
- Untuk dinyatakan lulus peserta didik harus Menyelesaikan rapor, memperoleh nilai sikap baik, mengikuti ujian satuan pendidikan.
- Ujian Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk : Portofolio, Penugasan, Tes secara luring dan daring,
- Penerimaan siswa baru (PPDB) dilaksanakn dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut : PPDB dilaksanakan dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 yang dapat di unduh pada jdih.kemdikbud.go.id
Selengkapnya Surat Edaran (SE) Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dpatat anda download pada link dibawah .
0 Response to "Edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2021 "
Post a Comment