Sebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006

Penyebab Dari Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,  tentang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan  kewarganegaraannya jika dia yang bersangkutan melakukan hal-hal seperto dibawah ini.
  • Memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain atas kemauannya sendiri. 
  •  Tidak menolak atau tidak juga melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan telah bertempat tinggal di luar negeri.
  • Masuk ke dalam dinas tentara asing/militet asing tanpa disertai izin dari presiden.

  • Masuk dalam  dinas  negara  asing  atas  kemauannya  sendiri, yang  mana jabatan  dalam  dinas  tersebut di Indonesia hanya  dapat  dijabat  oleh Warga Negara Indonesia ( WNI ).
  • Mengangkat/mengucap sumpah atau menyatakan janji setia terhadap negara  asing atau menjadi bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauannya sendiri.
  • Turut ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk sebuah negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  • Mempunyai  paspor  atau  surat  yang bersifat sepeeri paspor dari negara  asing atau surat yang di dapat dapat diartikan sebagai  tanda  kewarganegaraan  yang masih berlaku dari negara lain atas namanya sendiri.
  • Bertempat tinggal  di luar wilayah negara  Republik Indonesia (NKRI) selama 5 tahun secara  terus  menerus  bukan  dalam  rangka  dinas  negara.  Tanpa adany sebuah alasan yang sah dan  dengan sengaja  tidak menyatakan keinginannya untuk  tetap  menjadi  Warga Negara  Indonesia (WNI) sebelum  jangka  waktu 5 tahun  tersebut berakhir, dan  setiap  5 tahun  berikutnya  yang bersangkutan tetap  tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia(WNI) kepada  perwakilan Indonesia, meskipun  telah diberi pemberitahuan secara tertulis


0 Response to "Sebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel