Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN )

Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN )

Pada kesempatan kali ini Blogholix akan membagikan  Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ), jadi bagi anda yang sedang mencari  mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) silakan bisa anda download pada link di bawah.

Dibawah ini adalah Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN )  yang dapat anda download pada link dibawah

DOWNLOAD

Previwnya 


Semoga Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) ini dapat bermanfaat.



BAB I PENDAHULUAN


A.  Latar belakang

eferensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik.  Penerbitan  NISN  diberikan  kepada  peserta  didik  kelas  satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN).

NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).

B. Maksud dan Tujuan

iterbitkannya  NISN  bertujuan  untuk  memberikan  kode  yang  unik
kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia
dan satuan pendidikan Indonesia di  luar negeri, agar data peserta didik
dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai
master  referensi  untuk  pembinaan  peserta  didik.  NISN  bersifat  unik,
dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap
rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang
pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
  • Mengidentifikasi  setiap  individu  peserta  didik  di  seluruh  satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
  • Menyamakan  persepsi  dan  pandangan  dalam  pengelolaan  data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
  • Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik;

C. Ruang Lingkup

uang lingkup penyusunan juklak verval peserta didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.

  • Operator Sekolah : a) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan  masuk  dalam  data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada menu invalid;
  • Operator Dinas; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
  • Operator PDSPK; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator Dinas  Pendidikan,  d)  melakukan  verifikasi dan  validasi  pengajuan NISN lulusan SM sederajat.


BAB II
PENGELOLAAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (KEBIJAKAN PENGELOLAAN NISN DIKDASMEN)

A.  Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen

  1. Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
  2. Satuan  pendidikan/  lembaga  penyelenggara  pendidikan  tempat peserta didik bersekolah harus mempunyai NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. NISN diberikan secara otomatis pada peserta didik tingkat 1 Sekolah Dasar yang belum memiliki NISN;
  4. Penerbitan NISN bagi peserta didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
  5. Pengajuan  perbaikan  data  identitas  peserta  didik  dilakukan  oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
  6. Persetujuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
  7. NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master referensi PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id 
  8. NISN  yang  diterbitkan  PDSPK  dapat  dipergunakan  untuk  seluruh program pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
  9. Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.


B. Penerbitan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen

1.    Operator Sekolah
  • Operator  Sekolah  memastikan  diri  sudah  terdaftar di  Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan kebudayaan   (http://sdm.data. kemdikbud.go.id)
  • Operator  Sekolah  memasukkan  data  peserta  didik  ke  aplikasi Dapodik (input mengikuti mekanisme Dapodik);
  • Operator  Sekolah  memastikan  data  peserta  didik  yang  telah dimasukkan ke dalam Dapodik sudah berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD. Operator Sekolah bisa mengecek data peserta didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD;
  • NISN yang telah diterbitkan oleh PDSPK dapat dilihat di aplikasi  verval  PD,  pada  menu/fitur Referensi  Aktif atau  laman  http:// pd.data.kemdikbud.go.id


2.   Operator Pusat (PDSPK)
  • Memeriksa   pengajuan   penerbitan   NISN   yang   diajukan   oleh Operator Sekolah dan Operator Kesetaraan dan Lulusan.
  • Melakukan penerbitan NISN yang telah diajukan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.



C.       Perbaikan Data Master Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Adapun mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:

1. Operator Sekolah
a. Peserta didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi
aktif pada aplikasi verval PD.
b. Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali.
c. Pengajuan   perbaikan   data  identitas  peserta  didik  dilakukan
melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur
Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
d. Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai
dengan data peserta didik yang mengacu pada dokumen resmi
yang berlaku.
e. Pengajuan    perbaikan    data    harus    melampirkan    dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta didik” yang berbeda sama sekali).
f.  Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari berkas/ dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.
g. Informasi tentang persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.


2.    Operator Dinas Provinsi/Kab/Kota
Dalam proses perbaikan data master peserta didik, operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan pengecekan pengajuan perbaikan data master dari operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Jika pengajuan disetujui maka data master peserta didik akan secara otomatis ter-update datanya di verval PD dan di Dapodik.

Jenjang SMA/SMK pada daerah yang memiliki UPT atau cabang dinas Provinsi, maka Dinas Pendidikan provinsi wajib memberikan hak akses, untuk memudahkan verval PD di daerahnya.


D. Perbaikan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen

Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh peserta didik yang datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
a.    NISN ganda
b.    Ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang tertera di dalam ijazah
dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id
Hal tersebut di pertegas dengan keluarnya Surat Edaran No.2194/I3.1/ PR/2016 tentang penegasan pengelolaan data peserta didik kemendikbud tahun 2016.


Pengajuan perbaikan NISN peserta didik Dikdasmen hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah jenjang SMP, SMA/SMK melalui aplikas verval PD. Adapun langkah-langkah dalam pengajuan perbaikan NISN adalah sebagai berikut:

1.    Operator Sekolah
a. Jika terdapat siswa memiliki NISN ganda, pastikan kedua NISN tersebut milik siswa yang sama, dengan melakukan pengecekan di laman nisn.data.kemdikbud.go.id. Ajukan perbaikan NISN yang akan dipakai dengan melampirkan scan dokumen ijazah yang mencantumkan NISN tersebut melalui aplikasi verval PD menu edit data - pengajuan - NISN. Selanjutnya menunggu persetujuan dari PDSPK.
b. Jika NISN peserta didik yang tertera di ijazah berbeda dan ternyata milik peserta didik lain maka operator sekolah melakukan pengecekan melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id. Pencarian dilakukan berdasarkan nama, tempat, tanggal lahir, dan ibu kandung.  Operator sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk   membuat   surat   keterangan   yang   menyatakan   bahwa NISN yang benar adalah NISN yang ada pada laman nisn.data. kemdikbud.go.id.

2.    Operator Pusat (PDSPK)
Admin atau operator PDSPK melakukan pengecekan/pemeriksaan pengajuan perbaikan NISN yang diajukan oleh operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Selain pengecekan dokumen yang dilampirkan, operator akan melakukan pengecekan terkait kepemilikan NISN di data arsip. Jika pengajuan perbaikan NISN disetujui, maka sistem secara otomatis meng-update NISN di verval PD dan di Dapodik.


E.  Siswa Mutasi

Peserta Didik mutasi dari satuan pendidikan luar kemendikbud dan Satuan Pendidikan Luar Negeri akan diberikan NISN dengan catatan datanya diisikan ke dalam aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah (pengisian di aplikasi Dapodik mengikuti mekanisme Dapodik). Khusus bagi PD dari Luar Negeri dapat melengkapi dakumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat keterangan Penyetaraan.


Mekanisme Penerbitan NISN-Kemendikbud:
1.    Integrasi data dari server DAPODIK ke Operational Data Store(ODS);
2.    Pemilahan data peserta didik berdasarkan tingkat untuk Peserta Didik
Baru Tingkat 1 SD maka akan dilakukan penomoran NISN otomatis
bagi yang belum memiliki NISN.


F.  Mekanisme Penerbitan NISN-Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI

1.    Penerbitan
a. Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
b. Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data
Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat
Lahir, dan Tanggal Lahir.
1) Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu
Referensi.
2) Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke
Menu Residu.
c. Operator  Kemenag  Kabupaten/Kota  melakukan  verifikasi  dan validasi data peserta didik pada menu Residu dengan melakukan pencarian data yang mirip ke Arsip PDSPK. Jika ditemukan kemiripan data, maka dilakukan Match data dan selanjutnya data akan masuk ke Menu Referensi. Jika tidak ditemukan kemiripan data, maka dilakukan Not Match data agar data peserta didik masuk ke daftar pemberian NISN oleh PDSPK. Data peserta didik yang sudah diberikan NISN oleh PDSPK selanjutnya akan masuk ke Menu Referensi.


G Mekanisme Penerbitan NISN-Kemenag Bimbangan Masyarakat (BIMAS) Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghuchu

1.    Penerbitan
a. Operator Sekolah
1) Operator Sekolah memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan kebudayaan  (http://sdm.data. kemdikbud.go.id) ;
2) Operator    Sekolah    memasukkan    data    peserta    didik    ke aplikasi Dapodik Dikdasmen (input mengikuti mekanisme Dapodikdasmen);
3) Operator Sekolah memastikan data peserta didik yang telah dimasukkan pada Dapodikdasmen sudah berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD sebelum batas waktu sinkronisasi data. Operator Sekolah bisa mengecek data peserta didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD;
4) NISN yang telah diterbitkan oleh PDSPK dapat dilihat di aplikasi verval PD, pada menu/fitur Referensi Aktif atau laman http:// pd.data.kemdikbud.go.id


b. Operator PDSPK
1) Melakukan penerbitan NISN sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2) Memeriksa  pengajuan  penerbitan  NISN  yang  diajukan  oleh
Bimas, apabila memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang
ada maka PDSPK menerbitkan NISN.


2.    Perbaikan Data Master
Mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:
a. Operator Sekolah
1) Peserta  didik  sudah  memiliki  NISN  atau  ada  dalam  menu
referensi aktif pada aplikasi verval PD.
2) Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua
kali.
3) Pengajuan  perbaikan  data  identitas  peserta  didik  dilakukan
melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/
fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
4) Semua  kolom  perbaikan  data  identitas  harus  diisi  lengkap
sesuai dengan data peserta didik yang mengacu pada dokumen
resmi yang berlaku.
5) Pengajuan   perbaikan   data   harus   melampirkan   dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta didik” yang berbeda sama sekali).

6) Lampiran  dokumen  pendukung  harus  berupa  file  scan  dari berkas/dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.

7) Informasi   tentang   persetujuan   perbaikan   identitas   yang dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval pd pada menu/ fitur Status Edit Data.


b. Operator Bimas
Dalam proses perbaikan data master peserta didik, operator Bimas melakukan pengecekan pengajuan perbaikan data master dari operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Jika pengajuan disetujui maka data master peserta didik akan secara otomatis ter- update datanya di verval PD dan di Dapodik.


0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel