Cara Membuat SKCK
SKCK merupakan singkatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dulu dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik ). SKCK Merupakan Surat yang diterbitkan Oleh Kepolisian Republik Indonesia Melalui Polsek atau Polres, SKCK berisikan tentang catatan seseorang yang ada dalam kepolisian.
SKCK digunakan atau diperlukan untuk mengurus berbagai kelengkapan administrasi mulai dari untuk memenuhi berkas pendaftaran CPNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah baik dalam dan luar negeri, Pencalonan diri sebagai pejabat dan masih banyak lagi.
SKCK biasnya berlaku selama enam bulan sejak dibuatnya atau di terbitkanya SKCK dan dapat diperpanjang jika memang diperlukan, jika sebelumnya anda pernah membuat SKCK maka untuk pembuatan SKCK yang kedua kalinya anda cukup memperpanjangnya saja.
0 Response to "Cara Membuat SKCK"
Post a Comment