Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2020
Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Postingan kali ini kita akan membahas seputar Kepala Sekolah baik di jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILB).
Bagi Guru-guru yang suatu hari nanti ingin menjadi Kepala Sekolah, sesuai dengan PERMENDIKBUD RI Nomor 6 Tahun 2018, bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pengertian Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biaa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILB).Pengertian Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pengertian Kompetensi
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.Persyaratan Menjadi Calon Kepala Sekolah :
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B ;
- Memiliki sertifikat pendidik ;
- Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c ;
- Pengalaman mengajar paling singkat 6 (Enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalalman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB ;
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir ;
- Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun ;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah ;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana ; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pegangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan Menjadi Calon Kepala Sekolah di SILN
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil ;
- Memiliki pengalaman paling singkat 4 (Empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
- Sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat ;
- Menguasai bahasa inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan ; dan
- Memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Persyaratan Menjadi Calon Kepala Sekolah di Daerah Kusus
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ; dan
- Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Tahap Penyiapan Calon Kepala Sekolah yang akan Ditugaskan di Daerah Khusus :
- Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah ;
- Seleksi bakal calon Kepala Sekolah ; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
- Tahap Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat :
- Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah ;
- Seleksi bakal calon Kepala Sekolah ; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
- Tahap Penyiapan Calon Kepala Sekolah SILN :
- Pengumuman penerimaan oleh Kementerian ; dan
Seleksi calon Kepala Sekolah.
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah
- Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Taman Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPKS) ;
- Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ;
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang disenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kpegawaian ;
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat .
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
- Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ketentuan Pengangkatan dan Penempatan Kepala SILN
- Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksankan oleh Kementerian yang menangani urusasn pemerintahan di bidang luar negeri ;
- Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penugasan Kepala Sekolah
Berikut ini Ketentuan Penugasan Kepala Sekolah yang tertuang di dalam Pasal 12 PERMENDIKBUD RI No. 6 Tahun 2018 :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi ;
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiapmasa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ;
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun ;
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sdikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun ;
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerjasetiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”;
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengansebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah ;
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi ;
- Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Penugasankembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kotasesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah gurudi wilayahnya.
Pasal 13 Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjelaskan sebagai berikut :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja ;
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah ;
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dtugaskan kembali sebagai Guru ;
- Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 14 Penugasan Kepala Sekolah SILN menjelaskan sebagai berikut :
- Penugasan Kepala SILN paling lama 3(tiga) tahun ;
- Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik” ;
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian ;
- Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Kementeriandan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir ;
- Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atu organisasi internasional ;
- Setelah masa penugasan 3 (tiga)tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian ;
- Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6)dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat(7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kotasesuai dengan kewenangannya ;
- Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat(8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya ;
- Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya ;
- Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Dan tidak kala pentingnya untuk diketahui oleh Guru yang menjadi Calon Kepala Sekolah yaitu Tugas Pokok Kepala Sekolah. Berikut ini, Tugas Pokok Kepala Sekolah.
- Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan ;
- Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkansekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan ;
- Dalam halterjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsungpada satuan pendidikan yang bersangkutan ;
- Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan diluar tugas pokoknya ;
- Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaanIndonesia.
Sumber : PERMENDIKBUD No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
0 Response to "Syarat Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2020"
Post a Comment