Status WNI Menurut Undang - Undang No 12 Tahun 2006
Status kwarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang - undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kwarganegaraan Republik Indonesia, menurut Undang - Undang ini orang yang menjadi WNI atau warga negara indonesia adalah sebagai berikut :
WNI Menurut Undang - Undang No 12 Tahun 2006
- Setiap oarang sebelum berlakunya UU atau Undang - Undang telah mejadi WNI ( Wargan Negara Indonesia )
- Seorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia/WNI
- Anak yang lahir dari seorang ibu WNI dengan seorang ayah WNA/Warga Negara Asing atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dengan seorang ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal dari sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan dari anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang 300 hari setelah sang ayah meninggal dari perkawinan yang sah dengan ayahnya seorang WNI/ Warga Negara Indonesia
- Anak yang terlahir dari perkawinan yang tidak sah dengam ibu WNI
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak sah dari ibu WNA/ Warga Negara Asing yang diakui dari seorang ayah WNI/Warga Negara Indonesia sebavai anaknya dan pengakuanya dilakukan sebelum anak itu mencapai umur 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang terlahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
- Anak yang dilahirkan diluar wialayah republik indonesia dari ayah dan ibu WNI/warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak itu dilahirkan memberikan kwarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari ayah dan ibu yang telah dikabulka permohonan kwarganegaraanya, kemudoan ayah dan ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
Itulah siapa saja yang menjadi WNI menurut Undang - undang , Nomor 12 tahun 2006, semoga semakin menambah wawasan kita.
0 Response to "Status WNI Menurut Undang - Undang No 12 Tahun 2006"
Post a Comment