Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian

Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian

Pada kesempatan kali ini Blogholix akan membagikan Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian, jadi bagi anda yang sedang mencari Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian silakan bisa anda download pada link di bawah.

Dibawah ini adalah Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian yang dapat anda download pada link dibawah

DOWNLOAD

Previwnya 



Semoga Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian ini dapat bermanfaat dan menjadi referensi yang berguna untuk anda salam arsips.


SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang

a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang   Standar Penilaian Pendidikan;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);




2.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  45  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.


BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar  Penilaian  Pendidikan  adalah  kriteria  mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian   hasil   belajar   peserta   didik   yang digunakan  sebagai  dasar  dalam  penilaian  hasil  belajar peserta didik   pada   pendidikan   dasar   dan   pendidikan menengah.
2. Penilaian   adalah   proses   pengumpulan   dan   pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran  adalah proses  interaksi  antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.




4. Ulangan  adalah  proses  yang  dilakukan  untuk  mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian  sekolah/madrasah  adalah  kegiatan  yang  dilakukan untuk mengukur   pencapaian   kompetensi   peserta   didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6.  Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik  mata  pelajaran,  dan  kondisi  satuan
pendidikan.

BAB II LINGKUP PENILAIAN


Pasal 2

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a.    penilaian hasil belajar oleh pendidik;

b.    penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c.    penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Pasal 3

(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a.   sikap;

b.   pengetahuan; dan c.   keterampilan.
(2) Penilaian  sikap  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.




(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan untuk mengukur kemampuan    peserta    didik    menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
(5) Penilaian  pengetahuan  dan  keterampilan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.


BAB III TUJUAN PENILAIAN


Pasal 4

(1) Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  bertujuan  untuk memantau  dan  mengevaluasi  proses,  kemajuan  belajar, dan perbaikan   hasil   belajar   peserta   didik   secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk  menilai  pencapaian  Standar  Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.


BAB IV PRINSIP PENILAIAN


Pasal 5

Prinsip penilaian hasil belajar:

a. sahih,   berarti   penilaian   didasarkan   pada   data   yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil,    berarti    penilaian    tidak    menguntungkan    atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.




d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh   dan   berkesinambungan,   berarti   penilaian mencakup semua aspek      kompetensi dengan menggunakan berbagai  teknik  penilaian  yang  sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan  kriteria,  berarti  penilaian  didasarkan  pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel,             berarti             penilaian             dapat dipertanggungjawabkan, baik     dari     segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.


BAB V BENTUK PENILAIAN


Pasal 6

(1) Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  dilakukan  dalam bentuk ulangan,   pengamatan,   penugasan,   dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2)    Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:

a. mengukur  dan  mengetahui  pencapaian  kompetensi

Peserta Didik;

b. memperbaiki proses pembelajaran; dan

c. menyusun  laporan  kemajuan  hasil  belajar  harian, tengah semester,   akhir   semester,   akhir   tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3) Pemanfaatan  hasil  penilaian  oleh  pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.




Pasal 7

(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
(2) Penilaian     hasil     belajar     oleh     satuan     pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3) Satuan  pendidikan  menggunakan  hasil  penilaian  oleh satuan pendidikan  dan  hasil  penilaian  oleh  pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melakukan perbaikan    dan/atau    penjaminan    mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Dalam  rangka  perbaikan  dan/atau   penjaminan  mutu pendidikan sebagai mana yang  dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan   menetapkan    kriteria   ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau  kenaikan kelas peserta didik.


Pasal 8

(1) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian   Nasional   dan/atau   bentuk   lain   yang diperlukan.
(2)   Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dalam  bentuk

Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:

a.  pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;

b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  satuan pendidikan dalam   upayanya   untuk   meningkatkan mutu pendidikan.




BAB VI MEKANISME PENILAIAN


Pasal 9

(1)   Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:

a. perancangan     strategi     penilaian     oleh     pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. penilaian     aspek     sikap     dilakukan     melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian  aspek  pengetahuan  dilakukan  melalui  tes tertulis, tes  lisan,  dan  penugasan  sesuai  dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. peserta  didik  yang  belum  mencapai  KKM  satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil     penilaian     pencapaian     pengetahuan     dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.


Pasal 10

(1)   Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:

a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan   pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian  pada  akhir  jenjang  pendidikan  dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;






d.  laporan   hasil   penilaian   pendidikan   pada   akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan  kelas  dan  kelulusan  peserta  didik  dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat  Jenderal  terkait  berkoordinasi  dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.


Pasal 11

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:

a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b. penyelenggaraan   UN   oleh   Badan   Standar   Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan      dalam      perbaikan      proses pembelajaran;
e. hasil    UN    disampaikan    kepada    pihak-pihak    yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau   satuan   pendidikan;   pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan   pemberian   bantuan   kepada   satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.




BAB VI PROSEDUR PENILAIAN


Pasal 12

(1)    Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:

a. mengamati     perilaku     peserta     didik     selama pembelajaran;
b. mencatat      perilaku      peserta      didik      dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.    menindaklanjuti hasil pengamatan; dan d.    mendeskripsikan perilaku peserta didik.
(2)    Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

a.    menyusun perencanaan penilaian;

b.    mengembangkan instrumen penilaian;

c.     melaksanakan penilaian;

d.    memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan  hasil  penilaian  dalam  bentuk  angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3)   Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:

a.     menyusun perencanaan penilaian;

b.     mengembangkan instrumen penilaian;

c.     melaksanakan penilaian;

d.     memanfaatkan hasil penilaian; dan

e. melaporkan  hasil  penilaian  dalam  bentuk  angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.


Pasal 13

(1) Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a.    menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada

RPP yang telah disusun;

b.    menyusun kisi-kisi penilaian;

c. membuat   instrumen   penilaian   berikut   pedoman penilaian;
d.    melakukan analisis kualitas instrumen;

e.    melakukan penilaian;

f.     mengolah,  menganalisis,  dan  menginterpretasikan




hasil penilaian;

g.    melaporkan hasil penilaian; dan

h.    memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(2) Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a.    menetapkan KKM;

b.    menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;

c. menyusun    instrumen    penilaian    dan    pedoman penskorannya;
d.    melakukan analisis kualitas instrumen;

e.    melakukan penilaian;

f. mengolah,  menganalisis,  dan  menginterpretasikan hasil penilaian;
g.    melaporkan hasil penilaian; dan

h.    memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(3) Prosedur    penilaian    hasil    belajar    oleh    pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.    menyusun kisi-kisi penilaian;

b. menyusun    instrumen    penilaian    dan    pedoman penskorannya;
c.    melakukan analisis kualitas instrumen;

d.    melakukan penilaian;

e. mengolah,  menganalisis,  dan  menginterpretasikan hasil penilaian;
f.     melaporkan hasil penilaian; dan

g.    memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(4) Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  prosedur  Penilaian  oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.




BAB VII INSTRUMEN PENILAIAN


Pasal 14

(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik      kompetensi      dan      tingkat perkembangan peserta didik.
(2) Instrumen    penilaian    yang    digunakan    oleh    satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi   persyaratan   substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3) Instrumen  penilaian  yang  digunakan  oleh  pemerintah dalam bentuk   UN   memenuhi   persyaratan   substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan  skor  yang  dapat  diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.




BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 16

Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2016



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897


Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,

TTD.

Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001



0 Response to "Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel