Cara, Biaya Dan Syarat Pembuatan SKCK


SKCK merupakan singkatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dulu dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik ). SKCK Merupakan Surat yang diterbitkan Oleh Kepolisian Republik Indonesia Melalui Polsek atau Polres, SKCK berisikan tentang catatan seseorang yang ada dalam kepolisian.

SKCK digunakan atau diperlukan untuk mengurus berbagai kelengkapan administrasi mulai dari untuk memenuhi berkas pendaftaran CPNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah baik dalam dan luar negeri, Pencalonan diri sebagai pejabat dan masih banyak lagi.

SKCK biasnya berlaku selama enam bulan sejak dibuatnya atau di terbitkanya SKCK dan dapat diperpanjang jika memang diperlukan, jika sebelumnya anda pernah membuat SKCK maka untuk pembuatan SKCK yang kedua kalinya anda cukup memperpanjangnya saja.

Banyak orang beranggapan mengurus SKCK itu ribet tetapi kenyataanya semakin kesini pembuatan SKCK sudah semakin mudah dan cepat selama anda memahami prosedur pembuatanya.

untuk memahami prosedur dan tata cara pembuatan SKCK mari kita membahasnya pada artikel ini berikut penjelasan lengkapnya.

Prosedur dan tatacara serta peryaratan pembuatan SKCK pada Polsek/Polres

Seperti halnya saat mengurus sebuah admisntrasi pada kelurahan atau kecamatan maka saat mngurus SKCK juga diperlukan beberapa surat atau berkas yang harus terpenuhi, apa saja berkas yang harus dibuat dan dibawa saat proses pembuatan SKCK.

1. Surat Pengantar

Surat pengantar dapat diperoleh dari kelurahan, cara mendapatkanya adalah pertama anda berkunjung ke RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke RW selanjutnya RW akan membuat surat pengantar ke kelurahan.

Di kelurahan atau desa anda menemui petugas untuk menyerahkan surat pengantar tadi yang telah dibuat, selanjutnya anda akan diberikan formulir dan melengkapinya. dalam proses pembuatan surat pengantar ini biasanya pihak kelurahan akan mengenakan biaya, besaran biaya tergantung dari desa atau kelurahan setempat.

Pada beberapa daerah surat pengantar dari kelurahan tidaklah menjadi syarat wajib. bahkan di beberapa Polsek dan Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari kelurahan.

2. Persyaratan yang harus dibawa saat proses membuat SKCK

Setelah anda mendapatkan surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan maka tahap selanjutnya adalah menyiapkan persyartan pembuatan SKCK.
  1. Fotocopy KTP atau SIM ( Surat Izin Mengemudi )
  2. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
  3. Fotocopy Akta Kelahiran / Ijasah terakhir / surat Ket. Lahir
  4. Pass Photo 4X6 Berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar

3. Mengurus SKCK Ke Polsek atau Polres

Selanjutnya setelah seluruh kelengkapan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK sudah terpenuhi maka anda tinggal melanjutkan ke Polsek atau Polres, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus SKCK
  • Untuk kelengkapan Adm. CPNS, melamar pekerjaan, pembuatan Visa atau keperluan lainya yang bersifat antar negara maka anda harus membuat SKCK di Polres.
  • Jam oprasional pelayanan Polsek / Polres pada hari kerja yaitu hari senin - jumat dari pukul 08.00 - 15.00 dan pada hari sabtu pada pukul 08.00 - 11.00, silakan anda langsung datang pada loket pembuatan SKCK, selanjutnya anda akan diberikan formulir untuk di isi.
  • Pihak Polsek / Polres akan meminta berkas yang tadi sudah dijelaskan, agar tidak bolak-balik memfotocopy sebaiknya siapkan berkas dalam jumlah banyak.
  • Bagi anda yang baru pertama kali mengurus SKCK dan belum memiliki rumus Sidik Jari maka anda harus membuat terlebih dahulu pada bagian rekam sidik jari, pada bagian perekaman sidik jari ini biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 5000 atau lebih ( tergantung Polsek / Polres setempat)
  • Setelah proses sidik jari selesai saatnya untuk mengumpulkan semua berkas berkas menjadi satu dan membayar biaya pembuatan SKCK di loket, lalu anda tunggu antrian sampai di panggil dan selesai.
  • Biaya pembuatan SKCK berdasarkan PP Nomor 60 Tahuin 2016 adalah sebesar Rp. 30.000 naik dari sebelumnya yang Rp. 10.000

Demikian sedikit prnjrlaan mengenai Cara, Biaya Dan Syarat pembuatan SKCK Terbaru, pada artikel selanjutnya akan di bahas mengenai Cara pembuatan SKCK secara online.


0 Response to "Cara, Biaya Dan Syarat Pembuatan SKCK "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel