Unsur, Ciri - Ciri, Dan Sifat Hukum

Unsur Hukum, Ciri - Ciri Hukum, Sifat Hukum

Arti Penting Hukum bagi Warga Negara

Pembentukan hukum bertujuan untuk ketertiban hidup manusia. Hukum juga bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat  dan bernegara.

a.   Unsur Hukum

Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.

  1.  Peraturan yang dibuat tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  2. Peraturan dibuat oleh penguasa negara atau penyelenggara negara.
  3. Peraturan bersifat memaksa dan memiliki sanksi.


b. Ciri-Ciri Hukum

Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri  yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah  atau larangan dan adanya keharusan untuk  mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma.

Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegak an keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Mochtar Kusuma atmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

c. Sifat Hukum

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Secara sederhana hukum memiliki dua sifat, yaitu mengatur dan memaksa.

  1. Memaksa berarti bahwa hukum memuat aturan yang berupa perintah dan atau larangan yang harus ditaati.
  2. Mengatur berarti bahwa hukum menjadi aturan yang ditujukan mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Selain dua sifat di atas, hukum juga memiliki kekuatan mengikat setiap orang agar hukum tetap terjaga, dihormati, dan ditaati.

0 Response to "Unsur, Ciri - Ciri, Dan Sifat Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel